Lombok Timur NTB - Bertempat di Aula blok I Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmi memimpin langsung apel penyerahan remisi dalam rangka HUT RI Ke-77 Tahun 2022 kepada 241 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Selong yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, Rabu (17/08).
Dalam sambutannya, M. Sukiman Azmi menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu dalam hal ini Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi selama mengikuti program pembinaan.
Selanjutnya Ka. Lapas Selong, Purniawal menjelaskan bahwa penyerahan remisi telah resmi diberikan kepada 241 orang warga binaan pemasyarakatan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1264, 1266, 1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dengan rincian sejumlah 48 WBP mendapat remisi 1 bulan, 47 orang mendapat remisi 2 bulan, 68 orang mendapat remisi 3 bulan, 29 orang mendapat remisi 4 bulan, 44 orang mendapat remisi 5 bulan dan 5 orang mendapat remisi 6 bulan.
Kegiatan penyerahan remisi ini juga turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Timur, teman-teman media dan wartawan serta anggota Dharma Wanita Persatuan Lapas Kelas IIB Selong.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|