Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lapas Selong, Kembali rumahkan dua orang WBP

    Lombok Timur NTB - Hari ini dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB dikembalikan ke pihak keluarga karena hak Integrasi yang diterima berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Kamis, (09/06). 

    Dalam hal ini mereka yang dikembalikan ke pihak keluarga dan dapat menghirup udara bebas dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif, seperti berkelakuan baik, tidak termasuk Register F, telah menjalani 2/3 masa pidana, dan aktif melaksanakan program pembinaan selama di Lapas Kelas IIB Selong. Melalui hak integrasi ini diharapkan WBP yang bersangkutan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum dan dapat diterima kembali dengan baik oleh masyarakat setempat.

    Ka. Lapas Kelas IIB Selong Purniawal terus menegaskan bahwa pemenuhan hak integrasi WBP ini tidak dipungut biaya apapun sejalan dengan komitmen Lapas Kelas IIB Selong untuk membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.(Adb)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sidang TPP Penempatan WBP Lapas Selong ke...

    Artikel Berikutnya

    Tindaklanjuti Hasil TPI, TIM ZI Lapas Selong...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami