Lombok Timur NTB - Dalam rangka mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik serta upaya untuk terus memperbaikan kualitas pelayanan publik Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Mengadakan Rapat Pelaksanaan Monitoring Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Data Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) yang diikuti oleh UPT dibawah Kemenkumham NTB secara Virtual. Rabu (09/03)
Dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, salah satu indikatornya adalah Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Korupsi (IKM-IPK).
Keberhasilan suatu pelayanan atau kualitas pelayanan dikatakan baik apabila memenuhi 2 syarat, yaitu : 1) terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN melalui parameter nilai persepsi korupsi atau survey eksternal, dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, dan 2) terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada maysarakat melalui parameter nilai persepsi kualitas pelayanan atau survey esternal.
Meski nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan nilai Indeks Kepuasaan Masyarakat (IKM) sudah relatif baik, satuan kerja harus tetap memelihara dan meningkat capaiannya dengan cara melakukan evaluasi secara berkala dan kontinyu.
Adapun pelaksanaan survei mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Petunjuk Pelaksanaan Survei Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) Kemenkumham.
Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim.
Kegiatan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana UPT mendapatkan masukan dan aduan terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui survei serta menilai keefektifan dan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.(Adbravo)