Lombok Timur NTB - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan remisi Khusus (RK) hari raya idul fitri 1444 H Tahun 2023 kepada 270 orang warga binaan (Sabtu, 22/04).
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-626, 633 dan 646.PK.05.04 Tahun 2023 tanggal 22 April 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H kepada narapidana/anak pidana dilakukan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal yang didampingi oleh pejabat Struktural. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan yang mendapatkan Remisi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I. dalam acara pemberian remisi khusus hari raya idul fitri Tahun 2023.
Dikonfirmasi tim Humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal menyampaikan pemberian remisi kepada warga binaan merupakan salah satu bentuk penghargaan dari Negara bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan sudah mengikuti program pembinaan dengan Predikat Baik melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang diusulkan secara online melalui sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya (GRATIS) dengan rincian :
- Pidum 153 orang
- Pidana Khusus (Natkotika) 114 orang
- Tindak Pidana Korupsi 3 Orang
Adapun besaran pengurangan masa pidana (remisi) yang diperoleh sebesar 15 hari - 2 bulan.
Baca juga:
Peran Pers Dalam Pemulihan Situasi Pandemi
|
Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi, mari kita merubah diri, tetap berkelakuan baik agar tahun depan mendapatkan pengurangan yang lebih besar "ungkapnya".
Terimakasih atas kerjasamanya telah menjaga Lapas Selong tetap kondusif dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Minal Aidin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin. (Adb)