Lombok Timur NTB - Dalam rangka memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) melaksanakan sidang untuk membahas pemenuhan hak Integrasi WBP dengan indikator antara lain telah menjalani 1/2 masa pidana dan berkelakuan baik serta telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana, Kamis (24/02).
Dikonfirmasi oleh tim Humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB Purniawal, jum'at 25 Februari 2022 mengatakan telah mengasimilasikan 36 orang WBP sejak januari sampai dengan Februari 2022. Langkah ini selain untuk pencegahan covid-19 khususnya di lingkungan lapas juga sebagai bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak di pungut Biaya.
Salah satu perwakilan WBP yang mendapatkan Asimilasi di Rumah mengatakan program ini gratis dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas atas bimbingan yang diberikan. Kami bahagia sekali hari ini bisa berkumpul bersama keluarga kembali dan akan tetap menjaga prokes covid-19 selama menjalani asimilasi.(Adbravo)