Lombok Timur NTB - Digital payment – Marketplace (digipay) merupakan transformasi belanja pemerintah khusus untuk uang persediaan (UP) di era digital secara cashless. Digipay merupakan langkah awal dalam penyediaan platform pengadaan barang/jasa yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan sistem pembayaran menggunakan KKP dan/atau CMS VA bekerja sama dengan Bank Himbara untuk mewujudkan inovasi membangun ekosistem digital belanja negara, yang melibatkan satuan kerja (satker) pengelola UP, perbankan dan penyedia barang/jasa (UMKM) dengan berbasis pada suatu bank yang sama.
Dalam rangka akselerasi dan perluasan implementasi Digipay tersebut, seluruh satker Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga lain mitra KPPN telah didorong untuk dapat segera menggunakan sistem platform Digipay, salah satunya yaitu Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB sebagai satker piloting yang ditunjuk untuk penerapan digipay bersama 7 satker kementrian pusat lainnya.
Terkait hal tersebut, Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari KPPN Mataram sebagai satker yang telah menerapkan implementasi Digipay terbaik ke dua se Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021, Rabu (06/03).
Menanggapi hal ini, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal mengungkapkan bahwa, "Digital Payment atau disingkat digipay adalah metode transaksi belanja barang yang berbasis teknologi online yang disarankan oleh Kementrian Keuangan guna mengurangi penggunaan uang tunai dan mencegah pelanggaran dalam kwitansi perbelanjaan. Dengan adanya Digital Payment ini diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Anggaran yang lebih baik, transparan dan akuntabel melalui Digitalisasi Payment, " ungkapnya.
Penggunaan uang persediaan (UP) melalui Sistem Digital Payment-Marketplace (Digipay) ini juga dikembangkan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).(Adbravo)